Berdasarkan surat edaran dari Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, perusahaan yang memiliki Tenaga Kerja Asing yang berdomisili di wilayah Jakarta Pusat, wajib menyampaikan Laporan Bulanan Penggunaan Tenaga Kerja Asing ke Kantor Imigrasi Jakarta Pusat.
Laporan ini diperlukan guna kepentingan pengawasan keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Jakarta Pusat. Laporan ini efektif diberlakukan mulai Bulan April 2012 (selambat-lambatnya dilaporkan pada tanggal 10 tiap bulannya).